Pendidikan Inklusi Pertemuan 1 No. 1

Pertanyaan: 

A. Menurut kalian, apakah yang dimaksud dengan Pendidikan Inklusi?

 B. Secara umum bagaimana sistem penyelenggaraan pendidikannya? 

C. Apa tujuan diselenggarakannya Pendidikan Inklusi? 


Jawaban:

A. Pendidikan inklusi ialah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan terhadap peserta didik berkebutuhan khusus serta mempunyai kemampuan dan potensi kecerdasan untuk mengikuti suatu pembelajaran di ruang lingkup pendidikan secara serempak bersama peserta didik pada umumnya. Pendidikan inklusi juga merupakan pendidikan bagi peserta didik yang mempunyai tingkatan kesukaran dalam pelaksanaan proses pembelajarannya yang disebabkan oleh beberapa aspek kelainan pada peserta didik. Selanjutnya pendidikan tersebut akan dimasukkan ke berbagai macam bentuk pendidikan khusus dari pendidikan dasar hingga menengah.

B. Sistem penyelenggaraan Pendidikan Inklusi secara umum diterapkan dengan memberikan kewajiban dan hak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali. Terdapat ABK yang belum mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan dikarenakan keadaan ekonomi orang tua yang kurang, jauhnya jarak sekolah dengan jarak rumah, dan terdapat sekolah regular yang tidak mau menerima anak berkebutuhan khusus karena tidak memiliki guru pendamping khusus. Penyelenggaraannya tergantung pada kesiapan sekolah itu sendiri.

 Layanan ABK di suatu sekolah inklusi biasanya ditinjau dari beberapa aspek seperti sarana prasarana, peserta didik, kurikulum, dan tenaga pendidik itu sendiri. Pengidentifikasian dilakukan oleh guru kepada seluruh peserta didiknya, baik yang berkebutuhan khusus maupun yang reguler, dengan tujuan untuk mengetahui kondisi peserta didik yang berpotensi ABK atau anak berkebutuhan khusus untuk mendapat penanganan lebih lanjut oleh guru pembimbing khusus. Layanan tersebut juga berpengaruh pada kurikulum yang diterapkan di sekolah yang bersangkutan. Perbedaannya hanya dari segi layanan yang menerapkan pendampingan atau bimbingan di setiap pembelajaran tanpa membeda-bedakan antara ABK dengan anak regular pada umumnya. Untuk ABK diberikan perhatian dan layanan khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, namun juga harus sesuai dengan jenis kebutuhan peserta didik yang bersangkutan. 

 Sarana dan prasarana dari oleh pihak sekolah sebagai bentuk layanan terhadap ABK terbilang masih sama seperti buku dan alat peraga. Hal ini disebabkan karena jenis kebutuhan peserta didik yang terbilang tidak dapat mengimbangi peserta didik reguler lain sehingga sara dan prasarananya pun masih sama. 

Selanjutnya, model sekolah inklusi terbagi menjadi beberapa model: 

 1. Kelas regular (inklusi penuh), yaitu ABK dan anak normal belajar bersama sepanjang hari dengan kurikulum sama 

2. Kelas regular dengan cluster, yaitu anak normal dengan ABK belajar dikelas yang sama tetapi dengan kelompok khusus

 3. Kelas regular dengan pull out, yaitu ABK belajar bersama dengan peserta didik normal, namun ABK dapat ditarik ke ruang atau kelas lain untuk belajar dengan GPK.

 4. Kelas regular dengan Cluster dan Pull Out, yaitu anak normal dan ABK belajar bersama di satu ruang dalam kelompok khusus tetapi sewaktu-waktu ABK ditarik ke ruang lain untuk belajar dengan GPK. 

5. Kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian, yaitu anak berkebutuhan khusus belajar di dalam kelas khusus pada sekolah regular, namun dalam bidang-bidang tertentu dapat belajar bersama anak normal di kelas regular.

 6. Kelas khusus penuh, yaitu anak berkebutuhan khusus belajar di dalam kelas khusus pada sekolah regular. 

 C. Tujuan diselenggarakannya Pendidikan Inklusi antara lain:

 1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya. 

2. Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar 

3. Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah 

4. Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran 

5. Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Ps. 32 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara negara berhak mendapat pendidikan’, dan ayat 2 yang berbunyi ’setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51 yang berbunyi ’anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikana kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

Comments

Popular posts from this blog

Pendidikan Inklusi Pertemuan 1 No. 3

Pendidikan Inklusi Pertemuan 1 No. 2